Jual Beli Emas menurut Ajaran Islam

 Jual Beli Emas menurut Ajaran Islam

Banyak sekali macam2 jual beli dalam kacamata agama

Pembelian Emas Antam :

Ada Muajjal (kredit)

Ada Halan (Tunai)

Ada Tsaman Fidzimmah (COD)

 

Perbedaan Praktek Akad COD dengan yang lain adalah

Jika COD, maka akad jual belianya ketika pada saat Barang di terima.

Sedangkan yang lain, pada saat DP atau Cash.

 

NB : Tidak ada larangan dalam Islam

Namun tetap waspada dalam Kepalsuan

Perbedaan Emas Antam dengan Emas Perhiasan seperti Kalung, cincin, dll

 

Kalau Emas Antam, jika sudah 1 nisob dan mencapai 1 tahun dimiliki, maka Wajib Zakat (2,5 %)

Jika Emas Perhiasan tidak mudah kenak Zakat, sebanyak apapun dan seberat berapapun

Karena jika dalam 1 tahun Emas Tersebut di pakai (kalungan / cincinan) Maka seketika itu perhitungan Haul (1 tahun) Gugur, dengan begitu Gugurlah Wajib Zakat. Dan perhitungan kembali ketika Perhiasan tersebut tidak di gunakan / tidak di pakai.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembar Kerja Siswa DAUR AIR, KARBON, OKSIGEN NITROGEN DAN BIOKIMIA

LKPD GINJAL, KULIT, HATI DAN PARU-PARU SEBAGAI ORGAN EKSKRESI

Lembar Kerja Siswa Protista, Fungi, Plantae dan Animalia (IPA 7)