Jual Beli Emas menurut Ajaran Islam
Jual Beli Emas menurut Ajaran Islam
Banyak sekali
macam2 jual beli dalam kacamata agama
Pembelian
Emas Antam :
Ada Muajjal (kredit)
Ada Halan (Tunai)
Ada Tsaman
Fidzimmah (COD)
Perbedaan
Praktek Akad COD dengan yang lain adalah
Jika COD, maka
akad jual belianya ketika pada saat Barang di terima.
Sedangkan
yang lain, pada saat DP atau Cash.
NB : Tidak
ada larangan dalam Islam
Namun tetap
waspada dalam Kepalsuan
Perbedaan
Emas Antam dengan Emas Perhiasan seperti Kalung, cincin, dll
Kalau Emas
Antam, jika sudah 1 nisob dan mencapai 1 tahun dimiliki, maka Wajib Zakat (2,5
%)
Jika Emas
Perhiasan tidak mudah kenak Zakat, sebanyak apapun dan seberat berapapun
Karena jika
dalam 1 tahun Emas Tersebut di pakai (kalungan / cincinan) Maka seketika itu
perhitungan Haul (1 tahun) Gugur, dengan begitu Gugurlah Wajib Zakat. Dan
perhitungan kembali ketika Perhiasan tersebut tidak di gunakan / tidak di pakai.
Komentar
Posting Komentar